Sumber Hukum Islam (2)

Sumber hukum Islam yang utama ada dua, yakni Al-Qur’an (1) dan As-Sunnah (2). Semua mazhab dalam Islam bersepakat bulat mengenai hal itu; yang tidak disepakati adalah penafsiran atas keduanya. Ada beberapa sumber lain yang dianggap sebagai sumber hukum juga, tetapi tidak disepakati secara bulat oleh semua mazhab. Saya akan meresumekan sumber-sumber lain itu dalam artikel ini.

3. Ahlul Bait

Mazhab Syiah berpendapat bahwa warisan Nabi Muhammad bukan hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi juga Ahlul Bait Nabi. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

Kutinggalkan kalian dua yang berat (tsaqalain) yang bila kalian berpegang pada keduanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya; yang pertama adalah Kitabullah yang didalamnya ada petunjuk dan cahaya, yang kedua adalah Ahlul Baitku ; aku ingatkan kalian tentang ahlul baitku ini, aku ingatkan kalian tentang ahlul baitku ini (HR Muslim)

Hadits di atas dijadikan sebagai salah satu dalil bagi Mazhab Syiah untuk menghormati keturunan nabi dan menjadikan mereka Imam. Mereka percaya bahwa pada setiap zaman haruslah ada orang yang membimbing umat kejalan yang lurus agar mereka tidak sesat dalam kehidupan. Mereka disebut imam dan salah satu syaratnya adalah keturunan Nabi dari jalur Ali dan Fathimah. Imam pertama adalah Imam Ali bin Abi Thalib. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai siapa saja yang menjadi imam pada periode-periode berikutnya. Syiah Itsna Asyariyyah misalnya, mempercayai bahwa mereka mempunyai 12 orang imam, yang pemimpin pertamanya adalah Imam Ali ra. dan imam terakhir mereka adalah Imam Mahdi Al-Muntazhar (Imam Mahdi yang ditunggu), seorang Imam yang muncul pada tahun 868 dan kemudian menghilang.

Mazhab Sunni menghormati keturunan nabi juga sebagaiamana Mazhab Syiah, tetapi mereka tidak memiliki keharusan dalam menjadikan keturunan Nabi sebagai imam.

4. Salafus Shaleh

Tiada yang mengingkari bahwa madrasah Rasulullah adalah madrasah yang terbaik sepanjang masa. Para santri madrasah ini terpapar secara langsung oleh cahaya kenabian; dan hal ini mentransformasi mereka menjadi manusia-manusia mulia yang akan dikenal sepanjang masa. Nabi memuji generasi ini sebagai generasi terbaik:

Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya. (HR. Bukhari, Muslim 2533)

Mereka inilah yang kemudian disebut sebagai salafush shalih, atau generasi salaf. Beberapa ulama membatasi makna salaf yaitu hanya para sahabat nabi saja (yakni para santri madrasah rasulullah). Pendapat yang lebih mashur memperluas makna salaf utntuk para sahabat nabi, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.

Di jaman sekarang, ada segolongan umat islam yang menamakan diri golongan Salafiyah, atau Salafi. Mereka adalah pengikut Ibnu Taimiyah (1263 – 1328 M) dan Muhammad bin Abdul Wahhab (1701 – 1793 M). Golongan ini disebut juga golongan Wahabi, yang dinisbahkan pada Muhammad bin Abdul Wahhab. Golongan salafi mewajibkan pengikutnya untuk menjadikan Salafus Shaleh sebagai sumber rujukan dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Mazhab diluar Salafiah memberikan penghormatan juga kepada generasi Salafus Shaleh, tetapi mereka tidak mengharuskan Salafus Shaleh sebagai rujukan, sebagaimana golongan Salafiah.

** Pengikut Salafiah bersikeras untuk tidak menyebut mereka Mazhab Salafiah, melainkan Manhaj Salafiah, sementara mazhab mereka adalah Mazhab Ahlul Sunnah wal Jamaah (Sunni).

5. Ahli Madinah

Jika golongan Salafiah merujuk pada salafush shalih, Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (714 – 800 M) merujuk secara khusus pada ahli madinah disaat beliau masih hidup. Imam Malik adalah salah satu dari 4 imam mazhab Sunni.

Imam Malik menegaskan bahwa tradisi Madinah pada masanyalah yang melestarikan tradisi Madinah awal, karena Madinah tidak terpengaruh oleh Bani Ummayah seperti masyarkat Syiria, ataupun tidak terpengaruh oleh masyarakat Garnisun seperti di Kufah. Masyarakat Madinah mengklaim bahwa tradisi mereka bukan hanya mencerminkan tradisi muslim awal tapi juga lebih awal yakni tradisi masyarakat Muhammad SAW. Imam Malik kemudian memberikan posisi khusus bagi tradisi masyarakat Madinah ini dalam struktur sumber hukumnya dengan istilah Ijma’ Ahli Madinah.

Dalam struktur sumber-sumber hukum mazhab Sunni yang lain (Syafi’I, Hanbali dan Hanafi) tidak diketemukan Ijma’ Ahli Madinah. Ijma’ Ahli Madinah sebagai sumber hukum hanya diketemukan dalam mazhab Maliki.

Artikel Sumber Hukum Islam: 01 - 02 - 03.