Kitab Al-Risalah

Kitab Al-Risalah atau lengkapnya Kitab Ar-Risala fi Usul Al-Fiqh adalah salah satu kitab klasik mengenai dasar-dasar pemahaman Islam (yaitu yurisprudensi Islam) yang disusun oleh Muhammad bin Idris al-Syafii (Imam Syafi'i).

Kata "risalah" dalam bahasa Arab berarti "pesan". Kitab ini diberi nama Al-Risalah, berdasarkan cerita tradisional, yang  belum terverifikasi, bahwa Syafi'i menyusun karya tersebut sebagai tanggapan atas permintaan dari seorang ulama terkemuka di Basra, Abd al-Rahman bin Mahdi. Dikatakan bahwa bahwa Ibn Mahdi ingin Syafi'i menjelaskan signifikansi hukum dari Alquran dan sunnah, dan Al-Risalah adalah jawaban beliau.

Dalam kitab ini, Imam Syafi'i menetapkan empat sumber hukum Islam, meskipun lebih tepat jika dikatakan bahwa penetapan itu dilakukan oleh pengkaji kitab ini, bukan oleh Imam Syafi'i sendiri.
 
Dua sumber utama hukum Islam ialah Al-Quran dan Sunnah. Selain itu, kebanyakan pengkaji menganggap persetujuan bersama (ijmak) dan perbandingan (qias), sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafiisebagai sumber hukum islam utama lainnya.

Berkenaan dengan ijmak, Imam Syafi'i menetapkan bahawa suatu hukum perlu mendapat persetujuan oleh setiap muslim untuk mendapatkan keputusan yang benar. Para pengikutnya mendapati bahwa perkara ini secara asas mustahil dan oleh karena itu, menguraikan pentakrifan atasnya.